Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi dan pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Penyelenggaraan imunisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Berdasarkan jenis penyelenggaraannya imunisasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Imunisasi Program
Imunisasi program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Imunisasi program harus diberikan sesuai dengan jenis vaksin, dosis, jadwal dan dalam pedoman penyelenggaran Imunisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan Imunisasi Program terdiri atas:
a. Perencanaan
b. Penyediaan dan distribusi logistic
c. Penyimpanan dan pemeliharaan logistic
d. Penyediaan tenaga pengelola
e. Pelaksanaan pelayanan
f. Pengelolaan limbah
g. Pemantauan dan evaluasi.
Imunisasi program terdiri atas :
a. Imunisasi rutin
Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan kepada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun. Imunisasi dasar terdiri atas :
1) Hepatitis B
2) Poliomyelitis
3) Tuberculosis
4) Difteri
5) Pertussis
6) Tetanus
7) Pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib)
8) Campak
Imunisasi lanjutan merupakan ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan untuk memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapatkan imunisasi dasar. Imunisasi lanjutan diberikan pada:
1) anak usia bawah dua tahun (Baduta)
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada Baduta terdiri atas imunisasi terhadap penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak.
2) anak usia sekolah dasar
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri. Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah.
3) wanita usia subur (WUS).
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada WUS terdiri atas imunisasi terhadap penyakit tetanus dan difteri.
b. Imunisasi tambahan
Imunisasi tambahan merupakan jenis imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Pemberian imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk melengkapi imunisasi dasar dan/atau lanjutan pada target sasaran yang belum tercapai.
c. Imunisasi khusus
Imunisasi khusus dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu. Imunisasi khusus berupa Imunisasi terhadap meningitis meningokokus, yellow fever (demam kuning), rabies, dan poliomyelitis.
2. Imunisasi Pilihan
Imunisasi Pilihan dapat berupa imunisasi terhadap penyakit:
a. pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh pneumokokus
b. diare yang disebabkan oleh rotavirus
c. influenza
d. cacar air (varisela)
e. gondongan (mumps)
f. campak jerman (rubela)
g. demam tifoid
h. hepatitis A
i. kanker leher rahim yang disebabkan oleh Human Papillomavirus
j. Japanese Enchephalitis
k. herpes zoster
l. hepatitis B pada dewasa
m. demam berdarah.
Imunisasi dasar lengkap adalah imunisasi yang diberikan kepada bayi dibawah usia 1 tahun agar sistem kekebalan tubuh anak aktif sejak dari awal. Ada 5 jenis imunisasi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB-Hib, 3 Dosis Polio tetes, 1 Dosis IPV, dan 1 dosis Campak.
No
|
Umur
|
Jenis
|
Interval Minimal untuk Jenis Vaksin yang sama
|
1.
|
0-24 jam
|
Hepatitis B
|
|
2.
|
1 bulan
|
BCG, Polio 1
|
|
3.
|
2 bulan
|
DPT-HB-HIb 1, Polio 2
|
1 bulan
|
4.
|
3 bulan
|
DPT-HB-HIb 2, Polio 3
|
|
5.
|
4 bulan
|
DPT-HB-HIb 3, Polio 4
|
|
6.
|
9 bulan
|
Campak
|
Sumber : Permenkes No. 12 Tahun 2017
UCI singkatan Universal Child Immunization yang artinya seorang anak telah menerima dosis penuh dari semua vaksinasi yang dianjurkan sebelum usia satu tahun (UNICEF, 2010). Menurut Depkes, desa/kelurahan UCI adalah gambaran suatu desa/kelurahan dimana minimal ≥80% dari jumlah bayi (0-11) bulan yang ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap.
Daftar Pustaka
1. Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
2. UNICEF, 2010. Handbook for Vaccine and Cold. New Delhi: UNICEF.
ConversionConversion EmoticonEmoticon