Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Kategori Status Kesehatan

Salah satu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istito'ah atau kesanggupan kesehatan secara fisik dan jiwa selain ekonomi dan ilmu. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan mutlak harus dilaksanakan untuk melihat kondisi kesehatan jemaah haji apakah dalam keadaan sehat, sakit atau memiliki keterbatasan. Jemaah dengan kondisi sehat dilakukan pembinaan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan untuk memperoleh kondisi optimal. Jemaah dengan sakit tertentu, maka dilakukan pembinaan dan pengobatan hingga penyakitnya tadi sembuh atau terkontrol. Apabila memiliki keterbatasan, maka diperlukan koreksi sehingga dapat mengurangi keterbatasannya. Harapannya adalah jemaah haji dapat mencapai kesempurnaan dalam melaksanaan ibadah haji dengan dukungan kesehatan yang optimal.

Pemeriksaan Tahap II dan Vaksinasi Meningitis
Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk penilaian status kesehatan dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama diwajibkan kepada seluruh jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebanyak 2 tahap. Pemeriksaan tahap I dan II dilakukan di 10 Puskesmas yang ditunjuk dengan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dan jajarannya sesuai SK Bupati Kabupaten Lumajang tentang Panitia Penyelenggara dan Tim Operasional Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Kabupaten Lumajang Tahun 1437 H/ 2016 M. Bagi jemaah yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tahap I dan termasuk kelompok risti (resiko tinggi) akan dirujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya dibawa pada pemeriksaan kesehatan tahap II. 

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter dan perawat dengan mengikuti pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji. Diharapkan ketika dilakukan pemeriksaan, jemaah haji menceritakan dengan lengkap dan detail kondisi kesehatannya sehingga proses diagnosa akan valid dan tepat. Selain anamnesa dan pemeriksaan fisik, dilakukan juga pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium lengkap dan tes kebugaran. Khusus bagi jemaah haji wanita pasangan usia subur (PUS), dilakukan tes kehamilan. Karena semua jemaah harus mendapatkan vaksinasi meningitis meningokokus (MM) yang berkontradiksi dengan kehamilan. Artinya wanita hamil tidak bisa mendapatkan vaksinasi MM, yang merupakan syarat wajib bagi setiap jemaah haji.

Pada akhir pemeriksaan akan diperoleh status kesehatan jemaah haji dan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci. Kategori status kesehatan jemaah haji dibagi menjadi 4 yaitu:


Seluruh hasil pemeriksaan kemudian ditulis dalam dokumen Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) dan dientry ke Siskohatkes. Setelah diketahui hasil pemeriksaan kesehatan maka akan dilanjutkan dengan melakukan pembinaan kesehatan jemaah haji oleh BKOR-PIPPM di puskesmas setempat dimana jemaah haji tinggal. Pembinaan dilakukan secara kontinu setelah pemeriksaan tahap I dan sebelum pemeriksaan tahap II.

Pemeriksaan kesehatan tahap II juga dilakukan di 10 puskesmas terpilih dengan Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dan jajarannya. Jemaah haji yang pada pemeriksaan pertama termasuk kelompok risiko tinggi (risti) dan telah dirujuk ke Rumah Sakit datang pada pemeriksaan tahap II dengan membawa hasil rujukan dan ditunjukkan pada waktu pemeriksaan. Jenis pemeriksaan pada tahap II sama dengan pada waktu pemeriksaan tahap I. Jemaah yang telah mendapatkan pemeriksaan dengan seksama dan telah disuntik vaksin MM serta dinyatakan layak (memenuhi syarat) untuk mengikuti perjalanan ibadah haji, maka akan diterbitkan BKJH dan ICV. BKJH dibawa jemaah selama menjalankan proses ibadah haji.
Previous
Next Post »