Permenkes No. 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji (Ulasan)

Pemerintah Indonesia melalu Kementerian Kesehatan mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan pembinaan kesehatan jemaah haji Indonesia. Kemenkes telah mengeluarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang secara garis besar berisikan pengaturan istithaah kesehatan haji yang bertujuan untuk terselenggaranya pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Permenkes ini menekankan pada upaya peningkatan baik kuantitas maupun kualitas pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jemaah haji dalam rangka memenuhi istithaah kesehatan haji. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang akan membentuk Tim Penyelenggara Kesehatan Haji sebagai penanggung jawab pemeriksaan dan pembinaan kesehatan yang dilaksanakan baik di puskesmas maupun rumah sakit yang telah ditunjuk.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam 3 tahap sebagaimana berikut :
  1. Tahap pertama : dilaksanakan pada saat pertama kali jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi. Melihat keadaan masa tunggu hingga puluhan tahun bagi jemaah haji pada tahun-tahun mendatang, membuat penerapan pemeriksaan tahap pertama menemui kendala untuk dilaksanakan. Hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama pada tahun mendaftar mungkin akan berbeda dengan hasil pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada tahun dimana haji berangkat dikarenakan lamanya masa tunggu dimana kesehatan jemaah haji tidak semua terkontrol oleh sarana kesehatan yang ada. Namun dengan semakin terjalinnya sinergi antara Kemenkes dengan Kemenag, diharapkan kedepannya pemeriksaan tahap pertama dapat dilaksanakan dengan baik.
  2. Tahap kedua : dilaksanakan pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan. Rata-rata dilaksanakan 6 bulan sebelum keberangkatan jemaah haji. Pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua ini juga dilaksanakan vaksinasi meningitis bagi jemaah dan kegiatan pembinaan kesehatan berupa latihan kebugaran, penyuluhan, dan lain lain.
  3. Tahap ketiga : dilaksanakan oleh PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji) Embarkasi bidang kesehatan di embarkasi pada saat jemaah haji menjelang keberangkatan. Biasanya dilakukan pada H-2 atau H-1 sebelum jemaah haji terbang ke tanah suci. Ini merupakan titik terakhir dimana jemaah haji akan dinyatakan laik terbang, laik terbang dengan kondisi tertentu atau bahkan tidak laik terbang. Di tahap ketiga juga akan divalidasi vaksin meningitisnya karena merupakan syarat wajib bagi jemaah haji sebelum memasuki negara arab saudi.
Setiap tahap pemeriksaan memiliki tujuan spesifik yang berbeda namun secara linier tetap pada tujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran jemaah haji. Pada pemeriksaan tahap pertama akan ditetapkan statuk kesehatan jemaah haji yaitu
  1. Jemaah Non Resiko Tinggi
  2. Jemaah Resiko Tinggi : berusia 60 tahun atau lebih dan atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Hasil pemeriksaan tahap pertama akan didokumentasikan pada lembar surat keterangan pemeriksaan seperti gambar di bawah ini.

Pada pemeriksaan tahap kedua, akan ditetapkan keadaan istita'ah kesehatan jemaah haji. Istita'ah kesehatan jemaah haji terdiri dari 4 yaitu
  1. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
  2. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan.
  3. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara
  4. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.
Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. Penentuan tingkat kebugaran dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji. Tidak hanya jemaah haji yang dilakukan pemeriksaan kebugaran, tetapi TKHI juga harus menjalani pemeriskaan kebugaran. Ini merupakan langkah konkrit dari Kemenkes melalui Puskeshaji selaku penanggung jawab kesehatan jemaah haji untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk jemaah haji baik mulai pra, selama di arab dan pasca haji.

Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan sebagaimana merupakan Jemaah Haji dengan kriteria:
a. berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau
b. menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarati istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istithaah.

Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara merupakan Jemaah Haji dengan kriteria:
a. Tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah;
b. Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis;
c. Suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah;
d. Psikosis Akut;
e. Fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi;
f. Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis; atau
g. hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.

Jemaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji dengan kriteria:
a. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas;
b. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat;
c. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Hasil pemeriskaan kedua kemudian akan didokumentasikan ke dalam lembar berita acara penetapan istitaah yang ditanda tangani oleh ketua tim penyelenggara pembinaan kesehatan haji tingkat kabupaten/kota. Melalui berita acara ini, tim dokter dan jemaah haji bisa membuat sebuah terapi atau langkah-langkah yang bisa diambil seperti rujukan, meningkatkan olahraga, dan lain-lain untuk meningkatkan tingkat kesehatan dan kebugaran jemaah haji.


Untuk jemaah haji dengan status istithaah tidak memenuhi syarat sementara dan status istithaah tidak memenuhi syarat, disampaikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian ini bermaksud untuk menginformasikan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan kepada jemaah haji dengan status tersebut di atas. Hasil pemeriksaan tahap kedua direkapitulasi dan menjadi data pembinaan kesehatan jemaah haji dan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada kepala daerah kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.

Pemeriksaan tahap ketiga dilakukan untuk menetapkan status kesehatan Jemaah Haji laik atau tidak laik terbang. Jemaah Haji yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan Jemaah Haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan International. Dalam menetapkan status kesehatan, PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan berkoordinasi dengan dokter penerbangan. Penetapan status Jemaah Haji tidak laik terbang didokumentasikan dalam Berita Acara Kelaikan Terbang yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan.

Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji dilaksanakan sesuai standar teknis pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan haji yang ditetapkan oleh Menteri. Setiap kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji harus dilaporkan secara berjenjang oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji. Laporan dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi kesehatan haji melalui portal http://siskohatkes.depkes.go.id/Portal/Home

Siskohatkes sangat membantu bagi tim penyelenggara haji baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk melihat data kesehatan jemaah haji dan kemudian melakukan tindak lanjut terhadap status kesehatan jemaah haji tersebut. Pembinaan kesehatan haji tidak dapat dilakukan oleh pihak dinas kesehatan saja namun harus melaku jejaring dan kemitraan sehingga dapat terlaksana dengan baik. Pada tingkat kabupaten/kota, dinas kesehatan harus mampu membuat jejaring dan koordinasi dengan stakeholder haji di daerahnya seperti kantor kementerian setempat, KBIH, dan sebagainya.

Previous
Next Post »