IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT

CHANGE IS THE LAW OF LIFE. AND THOSE WHO LOOK ONLY TO PAST OR THE PRESENT ARE CERTAIN TO MISS THE FUTURE

(JOHN F. KENNEDY)


Sebagai manusia kita dituntut untuk mampu beradaptasi  dengan setiap perubahan. Perubahan merupakan sesuatu yang mutlak tanpa kecuali jika tidak ingin kehilangan peluang di masa yang akan datang.Konsep tersebut tidak hanya berlaku pada individu namun juga berlaku pada pemerintah. Birokrasi pemerintah perlu terus melakukan perubahan dan pembenahan dalam melakukan tugasnya yaitu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam merespon perubahan global, tidak hanya teknologi saja yang semakin maju, namun masyarakat juga menjadi semakin modern. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai meninggalkan cara konvensional dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam menjalankan aktivitasnya seperti mencari informasi atau mendapatkan pelayanan.

Kecepatan dan ketepatan menjadi unsur yang penting dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam urusan yang berhubungan dengan pemerintah. Oleh karena itu, digitalisasi tata kelola pemerintahan menjadi langkah nyata reformasi birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan stakeholdernya. Dengan adaptasi pelayanan publik ke bentuk digital dan virtual maka proses dan tata kelola pemerintah menjadi lebih strategis dalam mencapai good governance. Dimana pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, menopang pembangunan berkelanjutan serta harapan masyarakat.



Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan efektifitas pelayanan umum dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan digitalisasi tata kelola atau dikenal dengan istilah e-government bagi penyelenggaraan negara bukan lagi suatu pilihan namun merupakan suatu keharusan. Secara konseptual, konsep dasar E-Government sebenarnya adalah bagaimana memberikan pelayanan melalui elektronik (e-service) seperti melalui internet, jaringan telepon seluler dan komputer serta multimedia. Melalui pengembangan E-Gov ini, maka sejalan dengan itu dilakukan pula penataan sistem manajemen informasi dan proses pelayanan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (Rusli dalam Holle, 2011)

E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang mempunyai kemampuan untuk mentransformasi hubungan dengan warga negara, para pebisnis dan lembaga pemerintah yang lain.

Secara umum E-Government didefinisikan sebagai pemerintahan elektronik (juga disebut digital government, online government atau transformational government). Yang ditandai dengan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, kalangan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintah. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses pemerintahan yang demokratis. Model penyampaian utama adalah Government to Citizen atau Governtment to Customer (G2C), Government to Bussiness (G2B) serta Government to Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari E-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Dua negara yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep E-Government yaitu Amerika dan Inggris secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep E-Government bagi suatu negara, antara lain :

  1. Mempebaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para pemangku kepentingannya. Terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
  2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance;
  3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan untuk keperluan sehari-hari
  4. Memberi peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
  5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
  6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pementah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

Previous
Next Post »