Kesehatan dan kebugaran jemaah haji menjadi prioritas dalam upaya pencapaian istitaah kesehatan jemaah haji. Dalam ketentuan pembinaan kesehatan jemaah haji terbaru, pembinaan kesehatan harus dilakukan 4 kali selama masa tunggu dan 2 kali selama masa keberangkatan. Ini menunjukkan program pembinaan kesehatan haji benar-benar diupayakan untuk mempersiapkan kondisi fisik dan tingkat kesehatan jemaah haji hingga mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Seperti kita ketahui bersama ibadah haji menuntut kondisi fisik yang prima karena untuk melaksanakan rukun dan wajib haji sebagian besar melibatkan kondisi fisik jemaah. Syarat sehat atau sehat dengan pendampingan merupakan syarat bagi jemaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji. Apabila jemaah haji datang di tanah suci dengan keadaan kesehatan yang tidak baik maka jemaah tersebut hampir bisa dipastikan tidak bisa melaksanakan rukun dan wajib haji karena harus menerima perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Maka dari itu, kondisi fisik dan kesehatan jemaah haji harus benar-benar dipersiapkan sebelum berangkat ke tanah suci melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan.
Berikut adalah alur program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji
Petunjuk teknis pelaksanaan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji dapat anda download disini. Dalam juknis ini dijelaskan tentang :
1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama
Pemeriksaan tahap ini dilakukan kepada calon jemaah haji saat hendak mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi. Pemeriksaan tahap pertama ini sangat penting karena pemeriksaan ini dilakukan secara holistik untuk mengetahui kondisi kesehatan jemaah haji. Pemeriksaan tahap pertama ini harus dilakukan sedini mungkin atau selambat-lambatnya dua tahun dari perkiraan keberangkatan.
Pemeriksaan kesehatan tahap pertama meliputi:
- Anamnesa
- Pemeriksaan fisik.
- Pemeriksaan penunjang.
- Diagnosis.
- Penetapan tingkat risiko kesehatan.
- Rekomendasi/saran/rencana tindaklanjut.
Hasil pemeriksaan tahap pertama yaitu status jemaah masuk dalam kategori resiko tinggi atau tidak resiko tinggi. Ini menjadi dasar dan rekomendasi dalam pelaksanaan pembinaan kesehatan selama masa tunggu. Pembinaan kesehatan untuk calon jemaah haji resiko tinggi tentunya akan lebih intensif dibandingkan jemaah dengan kondisi tidak resiko tinggi. Hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan rekomendasi yang diberikan kemudian dicatat dalam BKJH atau pencatatan elektronik melalui Siskohatkes.
2. Pembinaan Kesehatan di Masa Tunggu
Pembinaan kesehatan jemaah haji merupakan upaya atau aktivitas dalam rangka membentuk dan meningkatkan status istithaah kesehatan dan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan program kesehatan melalui pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga pada pembinaan kesehatan adalah pembinaan yang terintegrasi dengan sistem layanan kesehatan serta melibatkan komponen keluarga jemaah haji.
Pembinaan kesehatan jemaah haji merupakan upaya atau aktivitas dalam rangka membentuk dan meningkatkan status istithaah kesehatan dan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan program kesehatan melalui pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga pada pembinaan kesehatan adalah pembinaan yang terintegrasi dengan sistem layanan kesehatan serta melibatkan komponen keluarga jemaah haji.
Pembinaan kesehatan di masa tunggu dilakukan kepada jemaah haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi serta telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Pembinaan ini dilakukan kepada jemaah non resiko tinggi dan jemaah resiko tinggi. Pembinaan yang terstruktur dan terarah diharapkan mampu mengurangi faktor resiko kesehatan jemaah sehingga mampu memenuhi syarat istitaah.
Pembinaan kesehatan ini perlu dikelola dengan baik oleh tim penyelenggara haji tingkat kabupaten/kota melibatkan lintas sektor seperti Kemenag, KBIH, masyarakat dan juga organisasi profesi. Selain itu pembinaan ini diharapkan dilakukan secara lintas program seperti program promosi kesehatan, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi masyarakat, pembinaan kebugaran jasmani, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan tradisional, kesehatan jiwa, dan surveilans. Untuk saat ini, pembinaan masa tunggu difokuskan kepada jemaah haji yang akan berangkat dengan estimasi 2 tahun.
Secara umum kegiatan pembinaan kesehatan haji diklasifikasikan menjadi :
- Kegiatan pembimbingan kesehatan haji
- Kegiatan penyuluhan kesehatan haji
3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilakukan biasanya 6 bulan sebelum keberangkatan atau paling lambat 3 bulan sebelum keberangkatan. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilakukan untuk melihat hasil pembinaan pada masa tunggu dan dilakukan penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji. Seperti telah kita bahas di postingan sebelumnya ada 4 status istitaah kesehatan yaitu
Pemeriksaan kesehatan tahap kedua meliputi:
Bagi jemaah Haji yang telah ditetapkan sebagai: 1). Memenuhi syarat istithaah, 2). Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan 3). Tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis. Pemberian vaksin akan diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang sah. Bagi jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus. Pada kondisi yang demikian diberikan ICV yang menjelaskan tentang adanya kontraindikasi atau alergi yang dimaksud. Bagi jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah, akan ditunda keberangkatannya selanjutnya dilakukan pembinaan khusus.
Kementerian Kesehatan memberikan tanda kepada jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut:
Pemberian warna gelang kepada jemaah haji dimaksudkan agar pada pelaksanaan kesehatan haji di Arab Saudi, jemaah haji dapat lebih mudah dipantau oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) di kloter masing-masing.
- Memenuhi syarat istitaah
- Memenuhi syarat istitaah dengan pendampingan
- Tidak memenuhi syarat istitaah sementara
- Tidak memenuhi syarat istitaah
Pemeriksaan kesehatan tahap kedua meliputi:
- Anamnesa.
- Pemeriksaan fisik.
- Pemeriksaan penunjang.
- Diagnosis.
- Penetapan Istithaah Kesehatan.
- Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.
Bagi jemaah Haji yang telah ditetapkan sebagai: 1). Memenuhi syarat istithaah, 2). Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan 3). Tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis. Pemberian vaksin akan diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang sah. Bagi jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus. Pada kondisi yang demikian diberikan ICV yang menjelaskan tentang adanya kontraindikasi atau alergi yang dimaksud. Bagi jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah, akan ditunda keberangkatannya selanjutnya dilakukan pembinaan khusus.
Kementerian Kesehatan memberikan tanda kepada jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut:
- Gelang berwarna merah, merupakan tanda jemaah haji berusia diatas 60 tahun dengan penyakit.
- Gelang berwarna kuning, merupakan tanda jemaah haji berusia dibawah 60 tahun dengan penyakit.
- Gelang berwarna hijau, merupakan tanda jemaah haji berusia diatas 60 tahun tanpa penyakit.
- Untuk jemaah haji dibawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit, maka jemaah tersebut tidak diberikan gelang.
Pemberian warna gelang kepada jemaah haji dimaksudkan agar pada pelaksanaan kesehatan haji di Arab Saudi, jemaah haji dapat lebih mudah dipantau oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) di kloter masing-masing.
4. Pembinaan Kesehatan di Masa Keberangkatan
Pembinaan kesehatan haji di masa keberangkatan dilakukan terhadap jemaah haji dengan penetapan:
a. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
b. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan.
c. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara.
Secara umum, kegiatan pembinaan kesehatan haji diklasifikasikan menjadi:
a. Kegiatan pembimbingan kesehatan haji.
- Konseling kesehatan
- Peningkatan kebugaran jasmani
- Pemanfaatan UKBM seperti Posbindu
- Kunjungan rumah
- Bimbingan manasik
Penyuluhan kesehatan jemaah haji bisa dilakukan secara langsung maupun menggunakan media massa. Contoh materi penyuluhan kesehatan antara lain :
- Perilaku hidup bersih dan sehat antara lain melalui cuci tangan pakai sabun, tidak merokok, istirahat yang cukup.
- Kegiatan fisik meliputi latihan fisik dan olah raga.
- Healthy nutrition meliputi makan makanan bergizi, diet sesuai kondisi kesehatan dan pantangan makanan bagi penyakit tertentu yang diderita jemaah haji.
- Healthy mental antara lain melalui pengelolaan stress.
- Penyakit-penyakit yang banyak diderita oleh jemaah haji.
- Penyakit-penyakit yang memiliki kemungkinan diperoleh saat di Arab Saudi antara lain heat stroke dan dehidrasi. Penyakit menular yang berpotensi wabah saat di Arab Saudi antara lain Penyakit meningitis, diare, penyakit virus Zika dan penyakit pernapasan (SARS, MERS-CoV, Ebola).
- Cara penggunaan toilet di pesawat, pondokan, dan tempat-tempat umum.
- Kesehatan di penerbangan meliputi cara mengatasi barotrauma (dengan mengunyah permen), banyak minum dan stretching (peregangan) di pesawat.
c. Kegiatan pembinaan terpadu kesehatan haji.
Pembinaan terpadu jemaah haji merupakan kegiatan yang menyatukan kegiatan pemeriksaan kesehatan (tekanan darah, gula darah sewaktu, dan kolesterol), pengukuran kebugaran jasmani dengan menggunakan metode Rockport Walking Test atau Six Minute Walking Test, dan/atau latihan fisik lain (senam, dll), serta penyuluhan kesehatan haji yang melibatkan unsur lintas program dan lintas sektor.
5. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Ketiga
Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilakukan untuk menetapkan status kesehatan jemaah haji laik atau tidak laik terbang merujuk kepada standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional. Jemaah haji yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan jemaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional.
Dalam hal PPIH Embarkasi bidang Kesehatan mendapatkan jemaah haji memiliki potensi tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka PPIH Embarkasi bidang Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jemaah haji yang dimaksud dengan menyertakan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota untuk menetapkan kriteria istithaah jemaah haji tersebut.
Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga meliputi:
- Anamnesa.
- Pemeriksaan Fisik.
- Pemeriksaan Penunjang.
- Diagnosis.
- Penetapan Kelaikan Terbang.
- Rekomendasi/Saran/Rencana Tindak Lanjut.
Sumber : PETUNJUK TEKNIS PERMENKES NOMOR 15 TAHUN 2016 KEMENTERIAN KESEHATAN RI SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
ConversionConversion EmoticonEmoticon