Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi dan pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Penyelenggaraan imunisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Imunisasi adalah suatu upaya untuk
menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu
penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan
sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Berdasarkan jenis penyelenggaraannya
imunisasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Imunisasi Program
Imunisasi program
adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari
masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya
dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Imunisasi program harus
diberikan sesuai dengan jenis vaksin, dosis, jadwal dan dalam pedoman
penyelenggaran Imunisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan
Imunisasi Program terdiri atas:
a.
Perencanaan
b.
Penyediaan dan distribusi logistik
c.
Penyimpanan dan pemeliharaan logistik
d.
Penyediaan tenaga pengelola
e.
Pelaksanaan pelayanan
f.
Pengelolaan limbah
g.
Pemantauan dan evaluasi.
Imunisasi program
terdiri atas :
a.
Imunisasi rutin
Imunisasi rutin
dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. Imunisasi rutin terdiri
atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan kepada
bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun. Imunisasi dasar terdiri atas :
1)
Hepatitis B
2)
Poliomyelitis
3)
Tuberculosis
4)
Difteri
5)
Pertussis
6)
Tetanus
7)
Pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib)
8)
Campak
Imunisasi lanjutan
merupakan ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan
untuk memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapatkan imunisasi
dasar. Imunisasi lanjutan diberikan pada:
1)
anak usia bawah dua tahun (Baduta)
Imunisasi lanjutan
yang diberikan pada Baduta terdiri atas imunisasi terhadap penyakit difteri,
pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh
Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak.
2)
anak usia sekolah dasar
Imunisasi lanjutan
yang diberikan pada anak usia sekolah dasar terdiri atas Imunisasi terhadap
penyakit campak, tetanus, dan difteri. Imunisasi lanjutan yang diberikan pada
anak usia sekolah dasar diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang
diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah.
3)
wanita usia subur (WUS).
Imunisasi lanjutan
yang diberikan pada WUS terdiri atas imunisasi terhadap penyakit tetanus dan
difteri.
b.
Imunisasi tambahan
Imunisasi tambahan
merupakan jenis imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu
yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada
periode waktu tertentu. Pemberian imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk melengkapi imunisasi dasar dan/atau lanjutan pada target sasaran
yang belum tercapai.
c.
Imunisasi khusus
Imunisasi khusus
dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit
tertentu pada situasi tertentu seperti persiapan keberangkatan calon jemaah
haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit
tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu. Imunisasi
khusus berupa Imunisasi terhadap meningitis meningokokus, yellow fever (demam
kuning), rabies, dan poliomyelitis.
2.
Imunisasi Pilihan
Imunisasi Pilihan dapat berupa imunisasi terhadap penyakit:
a.
pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh
pneumokokus
b.
diare yang disebabkan oleh rotavirus
c.
influenza
d.
cacar air (varisela)
e.
gondongan (mumps)
f.
campak jerman (rubela)
g.
demam tifoid
h.
hepatitis A
i.
kanker leher rahim yang disebabkan oleh Human
Papillomavirus
j.
Japanese Enchephalitis
k.
herpes zoster
l.
hepatitis B pada dewasa
m.
demam berdarah.
Imunisasi dasar lengkap adalah imunisasi yang diberikan kepada bayi dibawah usia 1 tahun agar sistem kekebalan tubuh anak aktif sejak dari awal. Ada 5 jenis imunisasi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB-Hib, 3 Dosis Polio tetes, 1 Dosis IPV, dan 1 dosis Campak.
Jadwal dan Jenis Vaksin Pada Bayi Umur 0-11 Bulan
No
|
Umur
|
Jenis
|
Interval Minimal untuk Jenis Vaksin yang sama
|
1.
|
0-24 jam
|
Hepatitis B
|
|
2.
|
1 bulan
|
BCG, Polio 1
|
|
3.
|
2 bulan
|
DPT-HB-HIb 1, Polio 2
|
1 bulan
|
4.
|
3 bulan
|
DPT-HB-HIb 2, Polio 3
|
|
5.
|
4 bulan
|
DPT-HB-HIb 3, Polio 4
|
|
6.
|
9 bulan
|
Campak
|
|
Sumber : Permenkes No. 12 Tahun 2017
ConversionConversion EmoticonEmoticon