Jenis : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 90
Tahun : 2019
Judul : Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Ditetapkan : 18 Oktober 2019
Diundangkan : 12 November 2019
Berlaku tanggal : 1 Januari 2020
ConversionConversion EmoticonEmoticon