Jenis : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 88
Tahun : 2021
Judul : Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Ditetapkan : 31 Desember 2021
Diundangkan :
Berlaku tanggal : 31 Desember 2021
Mencabut : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986),
ConversionConversion EmoticonEmoticon