Manajemen Mutu dan Total Quality Management ( TQM)

 

Pengertian Manajemen Mutu

1.       Manajemen mutu adalah proses manajemen yang bertujuan menjaga mutu dari suatu produk atau pelayanan yang diberikan perusahaan

2.       Manejemen mutu terpadu ( total quality management) adalah cara mengorganisasi dan mengerahkan seluruh organisasi, setiap departemen, setiap aktivitas dan setiap individu di semua tingkatan organisasi untuk mencapai kualitas. TQM berkaitan dengan masalah strategis, masalah pemasaran, dan aspek-aspek manusia dari organisasi (Suardi, 2004)

3.       Nasution (2015) memberikan 2 pengertian tentang manajemen mutu terpadu (TQM)

a.       TQM merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus menerus atas produk, jasa, tenaga kerja, proses dan lingkungannya.

b.      Konsep TQM merupakan sistem manajemen yang berfokus pada semua orang/tenaga kerja, bertujuan untuk terus menerus meningkatkan nilai yang diberikan pada pelanggan dengan biaya penciptaan nilai yang lebih rendah daripada nilai suatu produk, konsep TQM memerlukan komitmen semua anggota organisasi terhadap perbaikan seluruh aspek manajemen organisasi.

4.       Manejemen mutu terpadu (TQM) merupakan suatu sistem yang berfokus kepada orang yang bertujuan untuk meningkatkan secara berkesinambungan kepuasan pelanggan pada titik penekanan biaya agar sama dengan biaya yang sesungguhnya untuk menghasilkan dan memberikan pelayanan.


Walaupun konsep kualitas dan manajemen mutu berawal dari dan untuk perusahaan, namun hal ini relevan untuk diterapkan di instansi pemerintah. Produk instansi pemerintah pada umumnya adalah jasa dari pelayanan publik, namun kualitas pelayanan sangat penting dan berkaitan dengan kemajuan suatu bangsa. Negara-negara maju memiliki standard an kualitas pelayanan yang baik. Demikian juga di Indonesia telah menerapkan upaya pelayanan yang berkualitas melalui penerbitan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan unit atau satuan kerja pelayanan di instansi pemerintah untuk membuat dan menerapkan standar pelayanan sebagai ukuran mutu atau kualitas

Pengertian standar pelayanan menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilainan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. Definisi standar pelayanan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diperkuat dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yaitu : ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.

Source : Bahan Ajar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Image : https://id.depositphotos.com/59952431/stock-illustration-customer-service-banners.html

Previous
Next Post »