Pengertian Manajemen Mutu
1.
Manajemen mutu adalah proses manajemen yang
bertujuan menjaga mutu dari suatu produk atau pelayanan yang diberikan
perusahaan
2.
Manejemen mutu terpadu ( total quality
management) adalah cara mengorganisasi dan mengerahkan seluruh organisasi,
setiap departemen, setiap aktivitas dan setiap individu di semua tingkatan
organisasi untuk mencapai kualitas. TQM berkaitan dengan masalah strategis,
masalah pemasaran, dan aspek-aspek manusia dari organisasi (Suardi, 2004)
3.
Nasution (2015) memberikan 2 pengertian tentang
manajemen mutu terpadu (TQM)
a.
TQM merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan
usaha yang mencoba untuk memaksimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan
terus menerus atas produk, jasa, tenaga kerja, proses dan lingkungannya.
b.
Konsep TQM merupakan sistem manajemen yang
berfokus pada semua orang/tenaga kerja, bertujuan untuk terus menerus
meningkatkan nilai yang diberikan pada pelanggan dengan biaya penciptaan nilai
yang lebih rendah daripada nilai suatu produk, konsep TQM memerlukan komitmen
semua anggota organisasi terhadap perbaikan seluruh aspek manajemen organisasi.
4.
Manejemen mutu terpadu (TQM) merupakan suatu
sistem yang berfokus kepada orang yang bertujuan untuk meningkatkan secara
berkesinambungan kepuasan pelanggan pada titik penekanan biaya agar sama dengan
biaya yang sesungguhnya untuk menghasilkan dan memberikan pelayanan.
Walaupun
konsep kualitas dan manajemen mutu berawal dari dan untuk perusahaan, namun hal
ini relevan untuk diterapkan di instansi pemerintah. Produk instansi pemerintah
pada umumnya adalah jasa dari pelayanan publik, namun kualitas pelayanan sangat
penting dan berkaitan dengan kemajuan suatu bangsa. Negara-negara maju memiliki
standard an kualitas pelayanan yang baik. Demikian juga di Indonesia telah
menerapkan upaya pelayanan yang berkualitas melalui penerbitan Undang Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan unit atau satuan
kerja pelayanan di instansi pemerintah untuk membuat dan menerapkan standar
pelayanan sebagai ukuran mutu atau kualitas
Pengertian standar pelayanan menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilainan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. Definisi standar pelayanan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yaitu : ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Source : Bahan Ajar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Image : https://id.depositphotos.com/59952431/stock-illustration-customer-service-banners.html
ConversionConversion EmoticonEmoticon